Seputar Zakat - Jenis

Ada 10 macam jenis zakat, yaitu:

  1. Zakat fitrah
  2. Zakat perusahaan
  3. Zakat penghasilan
  4. Zakat emas, perak, dan uang simpanan
  5. Zakat peternakan
  6. Zakat pertanian dan perkebunan
  7. Zakat kekayaan dagang
  8. Zakat investasi
  9. Zakat hadiah dan barang temuan
  10. Zakat barang tambang


Zakat Fitrah
Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:

1. Firman Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat” (Q.S. Al-A’la: 14-15)

2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., ia berkata:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘Id (hari Raya)” (Hadits Muttafaq ‘Alaih)

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha’ (± 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.

Zakat berbentuk makanan tersebut lebih diutamakan daripada barang apapun bagi fakir miskin.

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama dan yang paling shahih adalah sebelum shalat ‘Id, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah setelah hari raya.

“Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Id maka ia adalah sedekah biasa.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Hikmah disyari’atkannya zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.


Zakat Perusahaan
Menurut UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dalam khazanah fikih, perusahaan diistilahkan sebagai “musyarokah” atau “syirkah”, yang secara umum berarti bersatunya manusia dalam mendapatkan hak atau melakukan suatu tindakan.

Ketentuan zakat perusahaan

1. Kepemilikan dikuasai oleh muslim, syarat ini telah ditetapkan oleh para ulama dalam hal kewajiban zakat.

Dalilnya, Allah SWT berfirman:

“…..dan berikanlah pada mereka dari sebagian harta Allah yang dianugerahkan menjadi milik kalian.” (Q.S. An-Nur:33)

“…..dan infaqkanlah dari harta yang telah dikuasakan (Allah) untuk kalian…”

Dalam ketentuan di atas dapat kita pahami bahwa kepemilikan yang wajib dizakatkan hanyalah kepemilikan seorang muslim sebagaimana yang ditetapkan pada syarat muzakki.

2. Bidang usaha harus halal

Kehalalan produk dan komoditi perdagangan adalah hal yang mutlak dalam syari’at Islam.

Hubungan antara kewajiban zakat dan kehalalan produk yang dimiliki:

a. Zakat adalah ibadah dan mengkonsumsi yang halal adalah ibadah.

b. Zakat bertujuan menghidupkan dan halal adalah proteksi manusia dalam kehidupan.

c. Zakat tidak akan terjadi tanpa kepemilikan dan kepemilikan tidak sah dalam Islam tanpa jalan yang halal.

3. Aset perusahaan dapat dinilai

Aset perusahaan haruslah dapat dinilai, yang selanjutnya dapat dihitung besaran/kadar yang wajib dikeluarkan. Tanpa adanya penilaian aset, tidak mungkin terjadi penghitungan kadar zakat.

4. Aset perusahaan dapat berkembang

Perkembangan aset perusahaan yang dimaksud adalah pertambahan nilai dari suatu produk atau komoditi.

5. Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas

Standar minimal ini dalam literatur fikih klasik disebut dengan nisab. Ukuran 85 gram emas tersebut adalah konversi yang dipegang oleh mayoritas ulama dari ketentuan asal yaitu 20 dinar (koin emas dengan kadar 4,25 gram/dinar). Nisab ini adalah nisab tertinggi dalam perzakatan.

Nisab dan haul zakat perusahaanNisab adalah batas minimal kekayaan kena zakat. Haul adalah perjalanan kepemilikan harta (bukan pengendapan harta) dalam hitungan tahun hijriyah. Nisab perusahaan jasa, penangkapan ikan, pengolahan hasil hutan, perdagangan ataupun produksi, adalah 85 gram emas yang dikonversi dengan nilai emas saat pengeluaran zakat. Sedangkan haulnya adalah perputaran aset perusahaan selama satu tahun hijriyah.

Prinsip akuntansi dalam menghitung zakat perusahaan

Zakat perusahaan adalah kewajiban zakat bagi perusahaan dengan statusnya sebagai sebuah badan hukum (syaksiyah i’tibariyah), dan bukan kewajiban personal para pemilik aset perusahaan.
Perhitungan zakat perusahaan dapat dilakukan dengan mengumpulkan seluruh modal dari aktiva lancar dengan keuntungan (dividen).
Setelah itu dikalikan dengan tarif zakatnya sebesar 2,5% jika dihitung haul dengan menggunakan penanggalan hijriyah, atau 2,5775% jika dihitung dengan haul masehi.
Aktiva tetap tidak dikenakan kewajiban zakat, kecuali jika aktiva tetap itu menghasilkan keuntungan dan pendapatan.

Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang diambil dari harta penghasilan profesi atau profesi seseorang. Ibnu Kholdun mengkategorikan profesi atau keahlian ke dalam dua bentuk:

Profesi yang berbasis pada keahlian fisik, contohnya bidan dan dokter.
Profesi keahlian yang berbasis pada pekerjaan intelektual, contohnya penulis.
Adapun di dalam UU No 8 tahun 1974 disebutkan, “Gaji adalah balas jasa atau kompensasi atas hasil kerja seseorang yang diterima setiap bulan.”

Landasan fikih bagi zakat penghasilan

1. Landasan umum

Di antara dalil-dalil yang bersifat umum adalah:

Allah berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 19).

“Wahai orang-orang yang beriman infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 267).

“…Dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang telah Allah jadikan kamu menguasainya…” (Q.S. Al-Hadid: 7).

Rasulullah SAW bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Thabrani).

Rasulullah SAW bersabda, “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” (HR. Al-Bazar & Baihaqi).

2. Landasan khusus

Ayat-ayat dan hadits-hadits di atas merupakan dalil-dalil umum yang menjadi landasan zakat penghasilan. Sedangkan rujukan fikih yang sesuai dengan zakat penghasilan adalah dengan menggunakan istilah maal al-mustafad.

Maal Al-Mustafad adalah harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya sebagai kepemilikan baru, yang didapatkan dengan cara apapun asalkan sesuai syari’at. Contohnya adalah pekerjaan yang mendapatkan upah.

Pendapat para ulama seputar maal al-mustafad (penghasilan):

- Pendapat Abdullah Ibnu Abbas r.a.

Abu Ubaid bin Sallam meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai seseorang yang mendapatkan manfaat harta, ia berkata, “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia mendapatkannya.”

- Pendapat Ibnu Mas’ud r.a.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Barim, ia berkata, “Ibnu Mas’ud memberi kami upah dalam kantong-kantong kecil berisi uang, kemudian mengambil zakat darinya.” Hubairah meriwayatkan, ia berkata, “Ibnu Mas’ud mengeluarkan zakat dari setiap 1000 sebesar 25.”

- Pendapat Umar bin Abdul Aziz

Abu Ubaid menyebutkan bahwa jika seseorang memberi upah kepada Umar bin Abdul Aziz, Beliau mengambil zakat darinya. Apabila Beliau mengembalikan harta-harta yang pernah disita pemerintah, Beliau mengambil zakatnya darinya, dan Beliau juga mengambil zakat dari pendapatan yang dikeluarkan Baitul Maal setelah dicairkan kepada para penerimanya.

Di antara para ulama, ada yang berpendapat bahwa zakat maal al-mustafad dikeluarkan ketika itu juga saat diterima. Ulama yang berpendapat demikian adalah Az-Zuhri, Hasan, dan Makhul sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm, Al-Auza’i, dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal.

- Fatwa zakat penghasilan di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan sebagai berikut:

1) Ketentuan umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat, pegawai negeri atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

2) Hukum

Semua bentuk penghasilan halal, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam 1 tahun, yaitu senilai emas 85 gram.

3) Waktu pengeluaran zakat

Penghasilan dapat dikeluarkan pada saat diterima jika sudah mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama 1 tahun; kemudian zakatnya dikeluarkan jika jumlah totalnya telah mencapai nisab.

4) Kadar zakat

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Cara menghitung zakat penghasilan

Tentukan waktu mengeluarkan zakat, per bulan ketika mendapat penghasilan atau diakumulasikan di akhir tahun.
Tentukan ijtihad metodologi penganalogian dalam menentukan nisab dan tarif, juga netto atau bruto.
Nisab 85 gram emas: @ Rp 650.000,00 x 85 = Rp 52.250.000,00
Rp 55.250.000,00 : 12 bulan = Rp 4.605.000,00
Keterangan :
Rp 650.000,00 adalah harga logam mulia PT. Antam saat ini (Juni 2018), harga emas berubah-ubah maka Nisab pun mengikuti harga emas yang berlaku.

Jadi, jika seseorang berpenghasilan Rp 4.605.000,00 per bulan atau lebih, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Nilai ini tentu bergantung pada harga satu gram emas saat itu.

Zakat dapat dikeluarkan setiap bulan, atau diakumulasikan dalam setahun.

Simulasi

Misalnya seseorang memiliki penghasilan:

Gaji tetap : Rp 4.500.000,00

Pendapatan lainnya : Rp 1.500.000,00

Pendapatan total : Rp 6.000.000,00

Berarti penghasilan orang tersebut telah melewati nisab, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
Rp 6.000.000,00 - Rp 4.605.000,00 = Rp 1.395.000

Zakat per bulannya adalah : Rp 1.395.000 x 2,5% = Rp 34.8750,00


Zakat Emas, Perak dan Uang Simpanan
Persyaratan zakat emas dan perak adalah: mencapai haul (1 tahun) dan nisab (85 gr untuk emas murni atau 595 gr untuk perak) Besar zakat emas dan perak sebesar 2,5 %, dengan perhitungan: Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %

Jika emas/perak dipakai, maka zakat emas/perak = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 % Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir (minus bagi hasil/bunga) bila telah mencapai haul (satu tahun). Besarnya nisab uang simpanan senilai 85 gr emas, dan besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %. Zakat simpanan tabungan: 2,5% x (jumlah saldo akhir – bagi hasil/bunga) Perhitungan zakat simpanan deposito sama dengan zakat simpanan tabungan


Zakat Peternakan
Syarat zakat peternakan adalah: sampai haul, digembalakan dan mendapat makanan dari tempat terbuka, tidak cacat dan tua, tidak dipekerjakan, dan mencapai nisab. Nisab zakat peternakan:

  1. Kambing & domba di bawah 40 ekor tidak ada zakatnya
  2. Sapi & kerbau di bawah 30 ekor tidak ada zakatnya
  3. Unta di bawah 5 ekor tidak ada zakatnya
  4. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.


Zakat Pertanian dan Perkebunan
Syarat zakat pertanian dan perkebunan adalah mencapai nisab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok. Jika selain makanan pokok, maka nisabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah setempat. Kadar zakat adalah 10% apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air. Jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi, maka zakatnya 5 %.

Zakat Kekayaan Dagang
Syarat zakat kekayaan dagang: telah mencapai haul dan mencapai nisab 85 gr emas. Besar zakat 2,5 % dan dapat dibayar dengan barang atau uang. Berlaku untuk perdagangan secara individu maupun badan usaha (CV, PT, koperasi). Cara penghitungan: Zakat Perdagangan = (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang+kerugian) x 2,5 %

Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh: bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat telah memperoleh keuntungan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Zakat Hadiah Dan Barang Temuan
Jika komisi, terdiri 2 bentuk: pertama, jika komisi dari hasil persentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi. Jika sumber hadiah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Jika sumber hadiah sudah diduga dan diharapkan, maka digabungkan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Harap diingat:
Emas di bawah 85 gram tidak ada zakatnya. Perak di bawah 595 gram tidak ada zakatnya. Kambing di bawah 40 ekor tidak ada zakatnya. Sapi di bawah 30 ekor tidak ada zakatnya. Unta di bawah 5 ekor tidak ada zakatnya. Kerbau disamakan dengan sapi, domba disamakan dengan kambing. Pertanian di bawah 520 kg (jika masih gabah 653 kg) tidak ada zakatnya. Zakat uang sama dengan zakat emas dan perak. Tidak ada dua kali zakat dalam satu jenis harta. Setiap harta zakat ada haulnya kecuali; zakat pertanian, zakat hadiah, zakat harta karun, dan zakat profesi.

Posting Komentar

0 Komentar