Cahaya Pelangi Indonesia adalah nama badan hukum berbentuk yayasan yang berdiri pada 6 April 2015. Dipilih sebagai tanggal berdiri yayasan karena tanggal tersebut sesuai dengan tanggal pencatatan pada Salinan Akta yang dibuat oleh Notaris Andrea Septiyani SH, Sp.N. yang beralamat di Jalan Raya Ciater No. 72-B RT 005 RW 007, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Oleh karenanya, 6 April 2015 merupakan hari lahir Yayasan Cahaya Pelangi Indonesia.
Namun demikian, jauh sebelum yayasan ini didaftarkan pada notaris, orang-orang yang disebut sebagai pendiri telah lama berhubungan satu sama lain melalui berbagai kegiatan, seperti olah raga, arisan, acara keagamaan dan acara sosial kemasyarakatan. Para pendiri tersebut saling berhubungan karena memiliki hobi dan cara pandang yang sama dalam beberapa hal, walaupun berasal dari latar belakang yang berbeda.
Sebagai contoh, saat ada bencana banjir yang biasa melanda Jakarta dan sekitarnya, para pendiri tersebut kadang-kadang terjun langsung ke lokasi bencana untuk memberikan bantuan baik moral spiritual maupun material.
Dari kesamaan hobi dan cara pandang tersebut, akhirnya disepakatilah untuk mengaktualisasikan ide dan gagasan tersebut dalam lingkup yang lebih luas dan terorganisir. Setelah melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, diputuskanlah bahwa badan hukum yang tepat untuk mewadahi ide dan gagasan tersebut adalah lembaga sosial yaitu “yayasan”.
Mengapa pilihan itu jatuh kepada yayasan? Karena kita tahu bahwa yayasan merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial yang tidak mengambil keuntungan dalam setiap kegiatannya, atau lazim disebut dengan istilah non-profit. Oleh karenanya, para pendiri yayasan dapat dengan leluasa menuangkan sekaligus mengimplementasikan ide dan gagasan tersebut dalam kehidupan masyarakat tanpa takut terjadi konflik kepentingan yang desebabkan oleh adanya rasa ingin mengejar keuntungan duniawi semata.
Selanjutnya, saat wadah untuk berhimpun sudah disepakati, masih ada satu persoalan yang harus diselesaikan yaitu pemilihan nama. Sebagian dari pendiri menginginkan sebuah nama yang merepresentasikan nilai-nilai ke-Islaman. Sedangkan sebagian lainnya menginginkan nama yang lebih ke-Indonesiaan sebagi wujud rasa nasionalisme. Setelah melalui perdebatan yang alot dan panjang, akhirnya disepakatilah bahwa nama yayasan ini tidak boleh terkungkung oleh hal-hal yang berbau SARA (suku, ras dan agama). Namun harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Karena pada hakekatnya Islam pun hadir sebagai rahmat untuk seluruh alam.
Berdasarkan pendapat dan pandangan-pandangan tersebut, pendiri memilih nama Indonesia sebagai pemersatu. Pendiri memandang, dahulu, para penyebar Islam juga menggunakan bahasa Melayu - akar dari bahasa Indonesia - sebagai lingua franca (bahasa pengantar dalam berniaga dan dakwah). Maka dari itu, disepakatilah CAHAYA PELANGI INDONESIA sebagai nama yayasan. Jika diurai kata per kata artinya kurang lebih seperti ini : cahaya = petunjuk/ilmu, pelangi = keberagaman. Jadi makna harfiahnya adalah Indonesia yang beragam suku bangsa dan agamanya jika dibimbing dengan ilmu Ketuhanan maka akan terjadi keharmonisan dan kedamaian.
Akhirnya, serangkaian persiapan pembentukan yayasan yang memakan waktu cukup panjang dapat diselesaikan dengan baik. Setelah berkonsultasi dengan orang-orang yang berkompeten dalam bidang hukum, dalam hal ini hukum tentang pembuatan yayasan, maka disusunlah kelengkapan organisasi dan hal-hal lain yang diperlukan. Singkatnya, diajukanlah Berita Acara Pembentukan Yayasan kepada notaris, dan pada 6 April 2015, para pendiri menghadap notaris untuk mendengar pembacaan isi Akta Pendirian Yayasan oleh notaris yang diakhiri dengan penandatanganan dan pembubuhan cap sepuluh jari pada Akta tersebut.
0 Komentar